Diduga Terima Fee 10 Persen, Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka KPK
Berita Terkait
- Polisi Tetapkan 10 Tenaga Kerja Lokal Sebagai Tersangka Kasus PLTU Jawa VII Serang, Banten
- Terungkap, Siapa Yang Membuang KIS Ditempat Sampah Carita
- Ratna Sarumpaet Terancam Mendekam di Penjara Akibat Kebohongannya
- Diduga Terima Fee 10 Persen, Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka KPK
- Kapolri: Presiden Belum Beri Arahan Terkait Kasus Setya Novanto-Freeport
JAKARTA - Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur Setiyono telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Dalam jumpa persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) malam menyebut, selain menetapkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin Jawa Timur, KPK juga menjerat Pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," katanya.
Menurut Alex, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
"Dari proyek tersebut Setiyono diduga menerima komitmen fee sebesar 10 persen secara bertahap dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk pokja," jelasnya.(EK-1)